JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) turun tangan untuk membantu pembelaan hukum terhadap aktivis Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tankilisan yang sebelumnya ditangkap Polres Jepara pada Desember 2023 lalu.
Aktivis alumni UI itu dijerat dengan Undang-Undang ITE buntut warga petambak udang tidak terima dengan komentar Daniel di media sosial.
"Tim advokasi Iluni UI menjunjung prinsip keadilan, kebebasan berpendapat, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup," ujar Kuasa Hukum Daniel, Gita Paulina T Purba dalam konferensi pers di daerag Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan Polres Jepara, Dijerat UU ITE Otak Udang
"Karena itu, kami menyatakan dukungan penuh terhadap pembelaan hukum untuk saudara Daniel," imbuh Gita.
Adapun saat ini, kasus Daniel ini telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.
Dengan begitu, Daniel telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan atas pelanggaran Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
"Kami menegaskan bahwa perkara yang menimpa saudara Daniel pada dasarnya bukanlah masalah hukum mengenai UU ITE, melainkan merupakan sauatu tekanan dan pembungkaman terhadap gerakan pro lingkungan hidup," kata Gita.
Sebelumnya, Daniel kerap menyuarakan warga Karimunjawa yang resah pada kerusakan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambak udang intensif, termasuk mengunggah kondisi kerusakan di Karimunjawa lewat akun medsosnya.
Buntutnya, Daniel dilaporkan warga yang merupakan pengusaha tambak atas pencemaran nama baik dalam komentar Daniel di medsos. Dia ditetapkan tersangka UU ITE pada Juni 2023 lalu.
Polres Jepara mengirim uraian singkat kasus yang menjerat Daniel. Awalnya pada Nivember tahun lalu Daniel menggunggah video Pantai Cemara yang diduga tercemar limbah tambak udang di Karimunjawa.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Berhasil Keluar Sel, Penahanan Ditangguhkan
Lalu muncul sejumlah komentar yang saling menjawab satu sama lain dan mengkritik tambak udang. Lalu, Daniel ikut melontarkan komentarnya dalam unggahannya.
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kaya ternak itu sendiri. DIpakani enak, banyak, dan teratur, untuk dipangan," tulis Daniel.
Sebagian warga Karimunjawa yang diduga merupakan petambak udang itu tidak terima atas komentar Daniel dan memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.