Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Diminta Segera Keluarkan Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Kompas.com - 09/03/2024, 16:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) diminta segera mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota selama Ramadhan 2024.

Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Taufik Zoelkifli berujar, tujuan adanya aturan tersebut untuk menjaga suasana kondusif saat Ramadhan.

"Memang (jam operasional tempat hiburan malam) itu harus diatur oleh dinas terkait," ujar Taufik dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: Satpol PP DKI Siap Awasi Aktivitas Warga di Car Free Day Saat Ramadhan

Taufik menyarankan, pembatasan operasional tempat hiburan malam dapat diizinkan dengan batas waktu maksimal hingga pukul 22.00 WIB selama bulan Ramadhan.

"(Tempat) hiburan malam yang jenis usahanya restoran bisa sampai pukul 22.00 WIB. Namun untuk upah pekerja tetap diberikan penuh," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI saat ini belum menetapkan aturan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan Ramadhan 2024.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Disparekraf soal kebijakan itu.

"Ya kami tunggu nanti apa yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Bisanya kebijakan itu ada di Dinas Pariwisata," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Pada Ramadhan 2023, Satpol PP DKI tidak melarang tempat hiburan malam di Ibu Kota untuk beroperasi.

Hanya saja, pengelola tempat hiburan malam diminta memperhatikan jam operasional yang diatur Disparekraf DKI.

Baca juga: Satpol PP DKI Akan Razia Pedagang Petasan dan Miras Selama Ramadhan 2024

Sebagai informasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan awal Ramadhan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024. Sementara Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H akan terlaksana Rabu, 10 April 2024.

Keputusan yang tertuang dalam maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tersebut berasal dari metode hisab hakiki wujudul hilal berupa penghitungan matematis dan astronomis.

Sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum mengumumkan awal Ramadhan 2024. Ini karena masih menunggu penghitungan metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap kemunculan hilal untuk menentukan awal bulan baru.

Namun, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 dari Kementerian Agama memperkirakan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com