Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Akan Razia Pedagang Petasan dan Miras Selama Ramadhan 2024

Kompas.com - 08/03/2024, 15:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akan berpatroli sepanjang Ramadhan 2024 dengan menyasar pedagang petasan dan minuman keras (miras).

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, patroli digelar untuk menjaga situasi aman dan nyaman Bulan Suci.

"Pokoknya hal-hal yang kurang baik, itu pasti ada patroli. Yang mengganggu nilai daripada kesucian Ramadhan pasti kita akan lakukan patroli," ujar Arifin di Balai Kota DKI, Jumat (8/3/2024).

Patroli sepanjang Ramadhan 1445 Hijriah akan melibatkan petugas Satpol PP di tingkat kelurahan dan kecamatan di Jakarta.

Baca juga: Tak Semua Tempat Hiburan Malam di Jakut Tutup Total Selama Ramadhan

Menurut Arifin, sejumlah personel yang patroli juga bertugas memberikan imbauan kepada warga terkait larangan menjual petasan dan miras.

"Kami akan berkeliling masuk kampung, keluar kampung, untuk mengajak serta mengimbau seluruh warga dan masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan itu dengan kegiatan yang punya nilai ibadah," ucap Arifin.

Sebagai informasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1445 H jatuh pada 11 Maret 2024. Sementara Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024.

Keputusan yang tertuang dalam maklumat nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tersebut berasal dari metode hisab hakiki wujudul hilal berupa penghitungan matematis dan astronomis.

Baca juga: Satpol PP DKI: Tren Tawuran Remaja Saat Ramadhan Sudah Berkurang

Sementara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum mengumumkan awal Ramadhan 2024. Ini karena masih menunggu penghitungan metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap kemunculan hilal untuk menentukan awal bulan baru.

Namun, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 dari Kementerian Agama memperkirakan 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com