JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menjelaskan maksud “bisikan gaib” yang didapat SNF (26) hingga tega membunuh anak kandungnya, AAMS (5).
Berdasarkan analisanya, Adrianus menduga SNF menderita psikotik paranoid, yang mana seseorang mempunyai waham curiga.
“Jadi, dia disebut psikotik waham curiga karena ada elemen dirinya yang selalu berada pada kondisi mudah sekali diintervensi oleh faktor eksternal berupa bisikan, berupa suara, berupa dorongan-dorongan,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: Polisi: Ibu di Bekasi Mengaku Bunuh Anaknya karena Dapat Bisikan Gaib
Adrianus berujar, suara-suara atau dorongan tersebut hanya bisa didengar atau dimengerti oleh penderita paranoid itu sendiri.
Kendati demikian, Adrianus mengungkapkan bahwa suara atau dorongan yang hanya bisa dimengerti oleh penderita ini terbagi menjadi dua.
“Pertama, (suara atau dorongan) bisa mengajak yang bersangkutan untuk membunuh atau yang kedua mengatakan bahwa 'itu orang yang akan membunuhmu, maka kamu harus bunuh duluan',” ucap Adrianus.
“Jadi, yang pertama, suara itu mengatakan bahwa, itu obyek yang bisa kamu bunuh. Nah, kedua, bicara soal, itu obyek yang akan membunuhmu, maka kamu harus bunuh lebih dulu,” ujar Adrianus melanjutkan.
Setelah menjankan instruksi “bisikan gaib”, Adrianus menyampaikan, penderita psikotik tidak akan merasakan penyesalan. Bahkan, penderita psikotik disebut merasa puas akan tindakannya.
“Kalau saya dengar dari pemberitaan, maka kelihatannya, ibu itu ketika diinterograsi kepolisian, itu tidak menunjukkan rasa menyesal, tidak menunjukkam rasa sedih bahwa dia telah membunuh anaknya,” tutur Adrianus.
“Saya juga baca di berita mana itu, bahwa ibu itu mendengar suara-suara yang memintanya untuk membunuh. Maka, dengan kata lain, kelihatannya, dibandingkan dengan psikotik skizofrenia, maka yang lebih tepat yang terjadi pada ibu itu adalah psikotik paranoid,” tambahnya.
AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
AAMS diduga merupakan korban pembunuhan dari ibunya, SNF.
Baca juga: Ibu di Bekasi Bunuh Anak dengan 20 Kali Tusukan, Kriminolog: Gejala Umum Penderita Psikotik
Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.