JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala meminta penyidik Polres Metro Bekasi berhati-hati saat mendalami kasus ibu berinisial SNF (26) yang membunuh anak kandungnya, AAMS (6).
“Maka harus dipastikan, ketika itu ibu itu memang sedang dalam situasi psikotik atau sebetulnya dia pura-pura? Itu harus dipastikan dengan pendekatan ilmuwan bahwa yang bersangkutan sedang dalam situasi psikotiknya,” kata Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan analisanya, Adrianus menduga SNF mengalami psikotik paranoid karena mendengar “bisikan gaib” sebelum menghabisi nyawa AAMS. Terlebih, pelaku menunjukkan ekspresi menyesal usai tindak pidana itu terjadi.
Adrianus menjelaskan, ada dua cara yang paling ampuh untuk menentukan apakah SNF ini memang dalam kondisi psikotik atau tidak saat membunuh anak kandungnya itu.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Bergelagat Aneh sejak Dua Bulan Lalu
“Yang paling bagus adalah melihat pada rekam otak. Sekarang kan ada misalnya, EEG, EKG. Makanya jangan lama-lama, begitu kemarin melakukan pembunuhan, sorenya langsung diperiksa di rumah sakit. Kan nanti masih kelihatan rekam otaknya,” ujar Adrianus.
“Yang kedua, sang ibu itu lalu kemudian diobservasi selama tiga hari. Betulkah perilakunya itu perilaku yang menunjukkan indikasi psikotik paranoid? Atau sebetulnya, dia pura-pura?” lanjutnya.
Adrianus menyampaikan, observasi tersebut dengan cara memasukkan SNF ke dalam sebuah ruangan yang dilengkapi kaca satu arah.
“Maka dia akan menampilkan apa adanya. Kalau dia pura-pura gila, maka dia ketika masuk kamar dan sendirian, itu kan dia pasti lalu beranggapan bahwa dia akan aman. Ketika itu, dia kembali biasa. Nah, kita amati dari luar. 'Oh ternyata dia ini pura-pura gila saja ini',” ujar Adrianus.
“Tapi kalau selama berhari-hari konsisten nih, menampilkan perilaku psikotiknya, maka kemudian kita bisa yakin bahwa dia tidak pura-pura tuh,” tambahnya.
Baca juga: Mengidap Skizofrenia, Keterangan Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Kerap Berubah-ubah
Sementara itu, dalam kasus ibu bunuh anak ini, Adrianus menyebut penyidik belum menjalankan pemeriksaan rekam otak pada SNF.
“Sehingga sebetulnya, kalau dari segi pembuktiannya, sebetulnya belum cukup valid untuk mengatakan bahwa yang bersangkutan itu membunuh karena psikotiknya. Artinya, di mata para penasihat hukum yang ok, itu bisa jadi kelemahan,” ungkap Adrianus.
Oleh karena itu, Adrianus melihat bahwa penyidik terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Saat saya diwawancara Kompas TV, saya bilang, 'kok kayaknya buru-buru banget sih polisinya?' Baru kemarin kejadian, terus kemudian langsung gelar,” pungkas Adrianus.
AAMS ditemukan tewas bersimbah darah dengan 20 luka tusukan di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).
AAMS diduga merupakan korban pembunuhan dari ibunya, SNF.
Setelah gelar perkara dilakukan Jumat (8/3/2024) pukul 10.00 WIB, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka.
SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.