BEKASI, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya yang masih balita, AAMS (5), di Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, polisi bakal berkoordinasi dengan rumah sakit Bhayangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk memeriksa kondisi SNF.
"Kami sudah koordinasi dengan psikiater rumah sakit Bhayangkara, nanti dilakukan pemeriksaan di sana," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, dikuti Senin (11/3/2024).
Baca juga: Kriminolog Minta Polisi Hati-hati soal Kasus Ibu Bunuh Anak di Bekasi
Saat ini, SNF sedang dalam perawatan di rumah sakit tersebut usai menyakiti diri sendiri di ruang sel tahanan.
SNF ditempatkan di ruang sel tahanan khusus tanpa adanya narapidana lain, Sabtu (9/3/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/3/2024).
"Hari Sabtu itu dimasukkan ke sel tahanan (khusus) tanpa ada narapidana lain. Sabtu malamnya itu dia benturkan kepala," ujar Firdaus.
Mengikuti saran psikiater, SNF harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim psikolog menyatakan bahwa SNF mengalami gangguan skizofrenia yang membuat tersangka sering berhalusinasi.
SNF kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa bahkan hingga sekarang.
"Terkadang dia sadar memberikan keterangan, tapi terkadang juga masih halusinasi," kata Firdaus.
Oleh karena itu, SNF butuh pemeriksaan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Nantinya, putusan hukuman SNF akan ditentukan oleh Majelis Hakim di persidangan.
"Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan berdasarkan hasil psikiater apakah dinyatakan gangguan jiwa berat, sedang atau ringan, seperti itu," tandas Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.