JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek produsen ekstasi rumahan yang berada di salah satu kamar Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tempat produksi pil ekstasi itu dijalankan oleh AI, yang berstatus sebagai sebagai residivis kasus peredaran narkoba.
“Tersangka AI alias berperan sebagai produsen atau yang membuat ekstasi langsung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba LSD di Tanah Abang
Bisnis haram tersebut dijalankan oleh AI selama hampir dua bulan terakhir, sejak dia selesai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun pada Januari 2024 kemarin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, AI sudah merencanakan bisnis produksi ekstasi sejak masih menjalani masa tahanan.
“Dia belajar otodidak di dalam, memanfaatkan waktu di dalam sambil mencari-cari informasi. Ketika dia bebas sudah langsung membuat ekstasi di apartemen tempat dia menyewa,” kata Hengki.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyewa kamar apartemen menggunakan intensitas orang lain. Hal ini dilakukan AI untuk menyembunyikan identitas yang berstatus residivis.
“Penyewaan apartemen ini dengan menggunakan KTP orang lain, tapi diizinkan oleh pihak apartemen. Berbeda dengan persyaratan yang ditentukan apartemen,” ungkap Hengki.
Baca juga: Positif Narkoba, Pemuda yang Tawuran di Tebet Direhabilitasi
Sementara untuk bahan baku produksi, AI membelinya di sejumlah toko daring. Hasilnya, AI mampu memproduksi sedikitnya 500 butir setiap hari.
“Saat penangkapan barang bukti ada 416 butir. Mungkin sudah ada yang tersebar, sudah dijual. Kemudian ada pengering, pemanas, dan serbuk biru positif metamfetamin,” jelas Hengki.
Kini, AI sudah telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia jerat Pasal 113 subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan pengedar lain, maupun pihak apartemen dalam kasus industri ekstasi rumahan tersebut.
Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 26 Orang Beserta Senpi dan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.