JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, DA disinyalir melakukan TPPO dengan iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.
“Total ada delapan calon PMI yang menjadi korban. Semua korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Sindikat TPPO Bayi Incar Ibu-ibu dengan Kondisi Ekonomi Lemah
Yossi menerangkan, kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.
IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Setelah berangkat dari Kabupaten Garut, AS mendapat informasi bahwa sang istri tak jadi ke Dubai, melainkan ke Arab Saudi. AS yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,” tutur Yossi.
BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini dengan cara mencari informasi dari pasangan AS dan IF.
AS saat itu diminta untuk berkoordinasi dengan sang istri terkait keberadaannya setelah pergi dari kampung halaman.
IF kemudian diketahui berada di salah satu kamar yang ada di Apartemen Kalibata City.
BP3MI Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengungkapan kasus ini.
“BP3MI lalu membuat laporan pada 4 Februari 2024. Kami kemudian menyelidiki kasus ini dan didapati bahwa tak hanya IF yang jadi korban, tetapi ada tujuh perempuan lain yang diiming-imingi untuk jadi PMI,” kata Yossi.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Kasus 5 ART Kabur dari Rumah Majikan di Jatinegara
Mengetahui fakta itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat langsung melakukan penggerebekan di salah satu tower Apartemen Kalibata City.
Ketika digerebek, ditemukan delapan calon PMI dan pelaku berinisial DA.
DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, diketahui DA hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
“DA ini tugasnya hanya menampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Dia bekerja atas suruhan Mr. M yang informasinya berdomisili di Kota Riyadh,” kata Yossi.
Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun
“Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Yossi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.