Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata

Kompas.com - 18/03/2024, 15:56 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA (36) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut, DA disinyalir melakukan TPPO dengan iming-iming menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah.

“Total ada delapan calon PMI yang menjadi korban. Semua korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Sindikat TPPO Bayi Incar Ibu-ibu dengan Kondisi Ekonomi Lemah

Yossi menerangkan, kasus ini bermula ketika pria berinisial AS mencium adanya keganjilan saat sang istri, IF, hendak dipekerjakan sebagai PMI.

IF yang sedianya bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Setelah berangkat dari Kabupaten Garut, AS mendapat informasi bahwa sang istri tak jadi ke Dubai, melainkan ke Arab Saudi. AS yang curiga kemudian melaporkan hal ini ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat,” tutur Yossi.

BP3MI Jawa Barat kemudian berupaya menyelidiki kasus ini dengan cara mencari informasi dari pasangan AS dan IF.

AS saat itu diminta untuk berkoordinasi dengan sang istri terkait keberadaannya setelah pergi dari kampung halaman.

IF kemudian diketahui berada di salah satu kamar yang ada di Apartemen Kalibata City.

BP3MI Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pengungkapan kasus ini.

“BP3MI lalu membuat laporan pada 4 Februari 2024. Kami kemudian menyelidiki kasus ini dan didapati bahwa tak hanya IF yang jadi korban, tetapi ada tujuh perempuan lain yang diiming-imingi untuk jadi PMI,” kata Yossi.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan TPPO dalam Kasus 5 ART Kabur dari Rumah Majikan di Jatinegara

Mengetahui fakta itu, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bersama BP3MI Jawa Barat langsung melakukan penggerebekan di salah satu tower Apartemen Kalibata City.

Ketika digerebek, ditemukan delapan calon PMI dan pelaku berinisial DA.

DA kemudian langsung digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah diperiksa, diketahui DA hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

“DA ini tugasnya hanya menampung sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Dia bekerja atas suruhan Mr. M yang informasinya berdomisili di Kota Riyadh,” kata Yossi.

Kini, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya yang hendak memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun

“Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Yossi.

Baca juga: Cerita Pedagang Kopi Asuh Perempuan Korban Dugaan TPPO Asal Sumbar yang Diturunkan di Gerbang Tol Ancol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com