Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 08:54 WIB
Tari Oktaviani

Penulis

KOMPAS.com - Pelabuhan Merak di Banten merupakan pelabuhan yang digunakan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. 

Biasanya penyeberangan di Pelabuhan Merak ini ramai saat momen hari libur panjang seperti mudik lebaran. Ada baiknya memesan tiket kapal dari jauh hari melalui aplikasi Ferizy menghindari kehabisan tiket.

Dalam penyeberangan ke Pelabuhan Bakaheuni, ada dua jenis kelas layanan kapal yang tersedia yakni ekspress dan reguler. Keduanya memiliki harga yang berbeda. 

Sebagai persiapan, berikut ini rangkuman tarif penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakaheuni tahun 2024. Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ada. 

Reguler

  • Tanpa Kendaraan
    • Dewasa: Rp 22.700
    • Bayi: Rp 1.800
  • Golongan I: Rp 26.500
  • Golongan II: Rp 62.100
  • Golongan III: Rp 133.000
  • Golongan IVA: Rp 481.800
  • Golongan IVB: Rp 447.800
  • Golongan VA: Rp 963.800
  • Golongan VB: Rp 835.300
  • Golongan VIA: Rp 1.594.800
  • Golongan VIB: Rp 1.285.200
  • Golongan VII: Rp 1.860.400
  • Golongan VIII: Rp 2.452.400
  • Golongan IX: Rp 3.755.000

Ekspress

  • Tanpa Kendaraan
    • Dewasa: Rp 84.800
    • Bayi: Rp 4.000
  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II: Rp Rp 129.677
  • Golongan III: Rp 187.853
  • Golongan IVA: Rp 749.128
  • Golongan IVB: Rp 491.800
  • Golongan VA: Rp 1.225.928
  • Golongan VB: Rp 904.923
  • Golongan VIA: Rp 2.015.985
  • Golongan VIB: Rp 1.366.620
  • Golongan VII: Rp 1.975.580
  • Golongan VIII: Rp 2.619.845
  • Golongan IX: Rp 3.998.920

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Palembang untuk Mudik Lebaran 2024

Jenis Golongan

  • Golongan I: sepeda
  • Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
  • Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
  • Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
  • Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
  • Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
  • Golongan VI B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
  • Golongan VII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
  • Golongan VIII: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
  • Golongan IX: mobil barang (truk) tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com