JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), melalui SIM keliling yang tersebar di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ialah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, Pengamat: Ada Konflik Kepentingan
Adapun jadwal layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Berdasarkan unggahan di akun Twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di Jakarta pada Rabu, 20 Februari 2024:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Utara: LTC Glodok
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, persyaratan yang perlu dibawa antara lain: