JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tidak hadir di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan, Rabu (20/3/2024).
Catatan Kompas.com, dua kali sudah perwakilan Kapolri absen dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Walau demikian, Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta akan memberikan satu kesempatan terakhir.
Ia mengupayakan sidang praperadilan ini bisa dihadiri seluruh pihak, baik dari pemohon maupun termohon.
“Supaya lengkap, saya tunda kembali persidangan menjadi pekan depan. Kami akan panggil kembali Termohon Dua (perwakilan Kapolri),” ujar hakim di ruang sidang.
Jika perwakilan Kapolri tak hadir kembali, maka sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan.
Sidang akan dilakukan tanpa adanya perwakilan dari Mabes Polri.
“Pemanggilan ini menjadi yang terakhir,” tegas hakim.
Di lain sisi, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan berharap, ada perwakilan Kapolri yang bisa hadir di persidangan.
Hadirnya sosok yang mewakili Polri, lanjut Kurniawan, menandakan bahwa institusi tersebut memberikan dukungan penuh terhadap segala upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya yang menangani kasus Firli.
Baca juga: LP3HI Khawatir Mabes Polri Tidak Mendukung Polda Metro soal Kasus Firli Bahuri
“Masih ada satu kesempatan bagi Mabes Polri untuk hadir pada sidang berikutnya dan menunjukkan mereka akan mendukung apa yang dilakukan Polda Metro,” kata dia usai sidang dibatalkan.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak tersebut karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Ditanya Progres Kasus Firli, Kapolda Metro Jaya Lambaikan Tangan
Boyamin menilai, Polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.