DEPOK, KOMPAS.com - Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) berjanji akan berziarah ke makam korban.
Hal tersebut tercantum dalam keterangan Penasihat Hukum Altaf, Bagus S Siregar saat jalani sidang pledoi, Rabu (20/3/2024).
"Terdakwa berjanji akan berziarah ke makam almarhum MNZ. Hal ini adalah sebagai dasar bahwa terdakwa menyesali atas perbuatannya," kata Bagus.
Baca juga: Pengacara Pembunuh Mahasiswa UI: JPU Terlalu Membabi Buta Menuntut Terdakwa dengan Hukuman Mati
Akan tetapi, menurut Bagus, sikap tersebut masih diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tetap menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Bentuk penyesalan lain juga dilakukan Altaf, yakni menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tua korban.
"Terdakwa sangat jelas menyesali perbuatannya dan juga sudah menyampaikan permintaan maaf terhadap kedua orang tua korban MNZ pada saat persidangan Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi," tutur Bagus.
Oleh sebab itu, Bagus menilai, JPU terlalu nekat dan provokatif atas tuntutan yang diajukannya ke Majelis Hakim.
“Selanjutnya, JPU terlalu membabi buta dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,” terang Bagus.
Hal tersebut yang kemudian menjadi patokan JPU karena selalu menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Padahal menurut Bagus, konstruksi pasal tersebut belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Menurut Bagus, perbuatan terdakwa adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
Kedua pasal tersebut memiliki letak perbedaan pada unsur kesengajaan atau tidak atas tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Minta Keringanan agar Tak Dihukum Mati
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Di samping itu, sidang tanggapan JPU atas sidang pledoi ini akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera menuntut Altaf hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," kata Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Depok, Rabu (13/3/2024).
Sebagai informasi, Altaf membunuh junior kampusnya berinisial MNZ pada Rabu (2/8/2023) di indekos korban. Namun, jenazah baru ditemukan pada Jumat (7/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Jasad ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Baca juga: Beri Tuntutan Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI Tak Menyesal Bunuh Juniornya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.