KOMPAS.com - Sejumlah angkutan barang tidak diperbolehkan melintasi tol di Jakarta saat masa lebaran 2024.
Merujuk pada sosial media resmi Dishub Jawa Barat, aturan itu dikeluarkan melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2024.
Larangan tersebut berlaku mulai 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai 16 April 08.00 WIB.
Adapun angkutan barang yang dibatasi yakni yang mengangkut mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang dan bangunan.
Sementara itu angkutan BBM, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, logistik pemilu, keperluan bencana alam, sepeda motor mudik/balik dan bahan pokok masih diperbolehkan melintas.
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Lebaran 2024
Aturan ini berlaku dari tol di Jakarta hingga ruas tol di Trans Jawa. Berikut ini daftar ruas tol di Jakarta yang mengalami pembatasan operasional angkutan barang pada lebaran.