DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Alfa Dera mengatakan, unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan Altafasalya Ardnika Basya (23) terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) terbukti secara nyata.
Hal tersebut diungkapkan Dera setelah mendengar pernyataan kuasa hukum Altaf, Bagus S Sinegar, saat sidang pledoi kemarin, Rabu (20/3/2024).
"Kami penuntut umum meyakini bahwa unsur perencanaan telah terbukti secara nyata sebagaimana pakta persidangan yang terungkap saat proses pembuktian," kata Dera kepada Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak
Dera mengungkapkan, terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan persiapan menyiapkan alat berupa senjata tajam atas aksi kriminalnya.
"Bisa lihat juga dari jumlah luka yang dibuktikan dengan visum yakni ada lebih dari 30 tusuk. Itu membuktikan terkait dengan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban," tambah Dera.
Oleh sebab itu, Dera dengan tegas menolak permohonan keringanan hukuman mati yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukum.
"Kami membantah dan akan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penasehat hukum dalam sidang tanggapan nanti," ujar Dera.
Tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa di sidang pledoi kemarin akan digelar pada persidangan Rabu (27/3/2024) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pledoi kemarin Bagus menyampaikan, tuntutan hukuman mati terhadap Altaf dinilai terlalu menitikberatkan terdakwa dengan Pasal 340 KUHP padahal belum bisa dibuktikan secara sempurna oleh JPU.
Sedangkan menurut Bagus, perbuatan Altaf adalah tindak pidana yang melanggar pasal 338 KUHP.
Kedua pasal tersebut memiliki letak perbedaan pada unsur kesengajaan atau tidak atas tindak pidana yang dilakukan.
"Peristiwa bermula atas dasar rasa sakit hati dari terdakwa atas perkataan korban, padahal korban sendiri adalah sahabat dekat terdakwa," ucap Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.