DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dalil-dalil tak terbantahkan untuk penasihat hukum Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, dalam sidang lanjutan pada Rabu (27/3/2024).
Sidang lanjutan nanti merupakan replik atau tanggapan JPU terkait sidang pleidoi (nota pembelaan) Altafasalya yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024).
"Aspek utama yang dipersiapkan adalah mendalilkan penasihat hukum hingga tak dapat membantah, terkait uraian surat tuntutan mengenai fakta persidangan," kata jaksa Alfa Dera saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata
Dera menyebutkan, dalil yang dipersiapkan adalah tentang terdakwa yang sudah menyiapkan senjata tajam pada hari tewasnya korban.
"Fakta tentang terdakwa mempersiapkan senjata berupa pisau, selanjutnya pisau tersebut dibawa ke dalam kamar dan digunakan untuk menghabisi korban," ungkap Dera.
Selain itu, Dera juga menyoroti sikap tenang terdakwa saat membawa pisau tersebut dan menggunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
Hal itu juga didukung dengan visum repertum yang menunjukkan adanya lebih dari 30 tusukan.
"Kedua hal tersebut secara nyata tak terbantahkan didasarkan dengan teori hukum mengenai unsur perencanaan, sebagaimana telah diuraikan tuntutan merupakan perbuatan persiapan atau perencanaan," tutur Alfa Dera.
Oleh karena itu, Alfa Dera optimistis bahwa hakim akan memutus dan menolak mempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu.
"Karena pembelaan yang diajukan tidak didasari oleh landasan teori ilmu hukum dan pemahaman terkait dengan unsur-unsur secara keilmuan hukum," lanjutnya.
Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak
Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altaf Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiwa UI berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.
Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).
Adapun JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.
"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).
Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.