Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Akan Siapkan Argumentasi Tak Terbantahkan soal Pembunuhan Mahasiswa UI terhadap Juniornya

Kompas.com - 21/03/2024, 14:02 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan dalil-dalil tak terbantahkan untuk penasihat hukum Altafasalya Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, dalam sidang lanjutan pada Rabu (27/3/2024).

Sidang lanjutan nanti merupakan replik atau tanggapan JPU terkait sidang pleidoi (nota pembelaan) Altafasalya yang berlangsung pada Rabu (20/3/2024).

"Aspek utama yang dipersiapkan adalah mendalilkan penasihat hukum hingga tak dapat membantah, terkait uraian surat tuntutan mengenai fakta persidangan," kata jaksa Alfa Dera saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Jaksa Sebut Unsur Perencanaan dalam Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya Terbukti Nyata

Dera menyebutkan, dalil yang dipersiapkan adalah tentang terdakwa yang sudah menyiapkan senjata tajam pada hari tewasnya korban.

"Fakta tentang terdakwa mempersiapkan senjata berupa pisau, selanjutnya pisau tersebut dibawa ke dalam kamar dan digunakan untuk menghabisi korban," ungkap Dera.

Selain itu, Dera juga menyoroti sikap tenang terdakwa saat membawa pisau tersebut dan menggunakannya untuk menghabisi nyawa korban.

Hal itu juga didukung dengan visum repertum yang menunjukkan adanya lebih dari 30 tusukan.

"Kedua hal tersebut secara nyata tak terbantahkan didasarkan dengan teori hukum mengenai unsur perencanaan, sebagaimana telah diuraikan tuntutan merupakan perbuatan persiapan atau perencanaan," tutur Alfa Dera.

Oleh karena itu, Alfa Dera optimistis bahwa hakim akan memutus dan menolak mempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu.

"Karena pembelaan yang diajukan tidak didasari oleh landasan teori ilmu hukum dan pemahaman terkait dengan unsur-unsur secara keilmuan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Minta Tak Dihukum Mati, Jaksa: Kami Akan Tolak

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Altaf Ardnika Basya (23), terdakwa pembunuhan mahasiwa UI berinisial MNZ (19) mengajukan keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (20/3/2024).

Adapun JPU Alfa Dera menuntut hukuman mati terhadap Altaf atas dugaan pembunuhan berencana terhadap MNZ.

"Bahwa kami, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menolak pidana mati, yang telah dijatuhkan oleh JPU yang dibacakan pada tanggal 13 Maret 2023," kata Penasihat Hukum Bagus S Siregar di PN Depok, Rabu (20/3/2024).

Setidaknya, terdapat tujuh poin alasan yang ditulis Bagus sebagai pertimbangan Majelis Hukum untuk meringankan hukuman yang dituntut JPU terhadap Altaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com