Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Perusahaan Diduga Tipu 17 Korban hingga Rp 9,7 Miliar, Modusnya Jual Emas Harga Murah

Kompas.com - 21/03/2024, 16:14 WIB
Zintan Prihatini,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks karyawan PT Antam berinisial FR dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan emas kepada 17.

Kuasa hukum korban, Ganda Sihite mengatakan, FR yang kala itu masih menjadi karyawan PT Antam menawarkan emas dengan harga murah.

"Penjualan emas PT Antam di bawah harga resmi, dengan iming-iming bahwa emas yang dijual kepada 17 korban berdiskon. Juga menggunakan reputasi perusahaan BUMN untuk meyakinkan 17 orang korban," ujar Ganda saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Ganda menjelaskan, transaksi itu dimulai sejak November 2023 lalu. FR menjual emas dengan sistem pre-order kepada para korban yang merupakan teman dekatnya.

"Awalnya para korban bertransaksi dengan F berjalan lancar. Namun, di akhir 2023 macet dan emas yang telah dibeli atau dipesan oleh 17 korban tidak diberikan oleh FR," ungkap Ganda.

Kepada korbannya, FR berjanji bakal memberikan emas yang telah dibeli. Akan tetapi, janji itu tak pernah ditepatinya.

"Total kerugian dari 17 korban yang saya dampingi sekitar Rp 9,7 miliar, dan barang bukti yang kami bawa ada bukti transaksi dan konfirmasi order," ucap Ganda.

"Juga surat klarifikasi dari PT Antam bahwa tindakan atau perbuatan dari F ini adalah tindakan pribadi bukan melibatkan PT Antam," imbuh dia.

Ganda menyebut, para korban menuntut uang mereka bisa dikembalikan oleh terduga pelaku.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Penipuan Online Berkedok Love Scamming Raup Keuntungan sampai Rp 50 Miliar Per Bulan

"Kalau dari korban menuntut ganti rugi, atau artinya apa yang sudah dikeluarkan dikembalikan," tuturnya.

Adapun laporan itu terdaftar dengan Nomor STTLPB/1599/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ganda melaporkan FR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com