BEKASI, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan tiga bocah yang main petasan hingga membuat gedung serbaguna di Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, terbakar pada Rabu (20/3/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya hanya memeriksa tiga bocah yang berusia 8, 8 dan 7 tahun itu.
"Sementara masih (diperiksa) di Polres, belum dilakukan penahanan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Baca juga: Gedung Serbaguna Narogong Kebakaran, Diduga karena Korsleting
Firdaus menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tiga bocah tersebut bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Belum ditahan karena masih dalam penyelidikan tim gabungan BAPAS, KPUD dan DP3A bersama dengan penyidik," ujar dia.
Sejauh hasil penyelidikan, Firdaus membenarkan penyebab gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Bekasi itu terbakar karena petasan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Iya benar (karena petasan) cuma mekanisme proses hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," imbuhnya.
Baca juga: Setelah 14 Jam, Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat di Cengkareng Akhirnya Padam
Sebelumnya diberitakan, insiden kebakaran terjadi di gedung serbaguna yang berlokasi di Perumahan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024) siang.
Komandan Kompi A Damkarmat Kota Bekasi Roni Jauhari Mubarak menuturkan, dari keterangan warga ada yang melihat anak-anak yang bermain petasan tepat di belakang bangunan.
Ada dugaan juga api berasal dari petasan yang dimainkan anak-anak tersebut.
"Di belakang itu ada gerobak-gerobak yang mungkin ada benda mudah terbakar. Mungkin dari gerobak ke atas ini (bangunan), atasnya pun dari triplek jadi sangat memungkinkan api mudah membesar," imbuhnya.
Sementara itu, kerugian belum bisa ditaksir. Sebab, yang terbakar hanya bagian bangunan.
"Belum ditaksir, kalau ini bangunan saja yang terbakar enggak ada kendaraan dan sebagainya," ucap Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.