JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial HHR (33) yang melakukan aksi koboi jalanan di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).
HHR menodongkan senjata api (senpi) kepada pengendara lain.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Mampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang dalam perkara penggunaan senjata api secara ilegal," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dikonfirmasi.
Baca juga: Pengemudi Mobil Todongkan Pistol di Jalanan Jaksel, Polisi Selidiki
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi video viral di akun Instagram @jakartaselatan24jam.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan meminta keterangan saksi bernama Dana yang merupakan karyawan bengkel pelek Rwheel.
Saksi sempat mendengar peristiwa keributan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, pelaku beserta mobil dan nopolnya terlihat jelas. Lalu Tim Opsnal menelusuri alamat dari nopol kendaraan tersebut," ungkap David.
"Setelah Tim Opsnal mendatangi alamat tersebut didapati pelaku dengan ciri-ciri yang sama di video sedang berada di rumah tersebut," imbuh dia.
Kepada polisi, HHR mengakui perbuatannya telah menodongkan pistol kepada pengendara lain. Polisi lantas membawa pelaku ke Mapolsek Mampang.
Baca juga: Disamakan dengan Koboi Jalanan, Pengiring Jenazah yang Ugal-ugalan Dinilai Harus Dijerat Hukum
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun, dan satu pucuk senjata korek api," ucap David.
Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.