JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengungkapkan, "koboi jalanan" berinisial HHR (33) menyimpan senjata jenis airsoft gun, pistol korek api, dan peluru tajam di rumahnya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hal ini diketahui setelah polisi menggeledah rumah pelaku yang menodongkan senjata ke arah pengendara lain berinisial JPP di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
"Setelah kami lakukan penangkapan, kami juga lakukan pengeledahan terhadap kediaman pelaku dan beberapa barang bukti yang berhasil kami amankan," kata David saat ditemui di Mapolsek Mampang, Sabtu (23/3/2024).
"Antara lain kendaraan yang digunakan yaitu Toyota Etios warna putih, kemudian kami temukan ada dua pucuk pistol," imbuh dia.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Penangkapan Koboi Jalanan di Mampang, Cengengesan Saat Diinterogasi Polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk airsoft gun, satu pucuk pistol jenis korek api, dua butir peluru tajam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
"Memang kebiasaan dari pelaku ini adalah meletakkan barang-barangnya di atas lemari. Jadi pada saat kami geledah barang-barangnya ada di atas lemari," ucap David.
Sementara ini, penyidik masih mendalami kepemilikan senjata tersebut, termasuk dari mana HHR mendapatkannya. Adapun peristiwa itu bermula saat mobil yang dikendarai HHR dan JPP bersenggolan di jalan, Kamis (21/3/2024) siang.
"Kami cek CCTV, di situ terlihat ada terlibat cekcok antara dua (pengemudi) kendaraan. Satu berjenis Toyota Etios warna putih, kemudian satu berjenis Toyota Kijang Grand warna abu-abu," sebut David.
Baca juga: Koboi Jalanan Todong Pistol ke Pengendara Lain di Mampang, Awalnya Cekcok di Jalan
Saat itulah, HHR menodongkan senjata kepada JPP. Setelah mendapatkan laporan, polisi lantas menggali keterangan saksi dan identitas pelaku melalui nomor polisi yang terekam di kamera CCTV. Bergegas, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Di daerah Bogor kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial HHR," tutur dia.
Kini, HHR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.