JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap satu orang laki-laki berinisial NA, karena ketahuan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/04/III/2024/SPKT/POLRES JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, pada 23 Maret 2024.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh informasi bahwa terdapat pria yang menyimpan dan atau menjualbelikan uang diduga palsu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Menurut Andri, pelaku menyebarkan uang-uang palsu itu di wilayah Jakarta Barat dengan cara mulut ke mulut.
Baca juga: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Simak Cara Cek Keaslian Uang Rupiah
Saat ini, polisi masih memeriksa NA secara intensif atas kasus tersebut.
"Pelaku mengedarkan dengan cara mulut ke mulut di walayah Jakarta Barat," kata Andri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 yakni 180 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 31 lembar, serta pecahan 100 Dolar Amerika sembilan lembar.
Andri mengungkap, pihaknya masih mencari pelaku lain dari jaringan peredaran uang palsu ini.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lain," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.