JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, pelaku penodongan di Tambora berinisial ATJ (33) ternyata berstatus residivis.
"Pelaku adalah residivis," ucap Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024) malam.
Menurutnya, tersangka menjalani hukuman lima kasus berbeda. Di Polsek Tambora, ATJ pernah ditahan tiga kali.
"Tersangka pernah menjalani hukuman (ditahan) di Polsek Tambora ini selama tiga kali, dan ketiganya divonis di pengadilan," tutur Donny.
Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pria Pelaku Penodongan Ponsel di Tambora
Pertama, ATJ menjalani hukuman pada tahun 2012 karena kasus penganiayaan di Polsek Tambora, divonis lima bulan penjara.
Kedua, ia menjalani hukuman pada tahun 2016 atas kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Tambora dan divonis delapan bulan penjara.
Selanjutnya, ATJ juga menjalani hukuman pada tahun 2017 karena kasus narkoba di Polsek Tambora, divonis empat tahun penjara.
Keempat, ia menjalani hukuman pada tahun 2020 karena kasus penipuan di Polsek Tamansari dan divonis delapan bulan penjara.
Baca juga: Koboi Jalanan Todong Pistol ke Pengendara Lain di Mampang, Awalnya Cekcok di Jalan
Kelima, ATJ menjalani hukuman pada tahun 2021 karena kasus pencurian di Polsek Tamansari, divonis tiga tahun penjara.
Untuk diketahui, ATJ bersama dengan dua orang DPO yakni A dan M mencuri ponsel milik HS (34) di Jalan Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.
ATJ berhasil ditangkap polisi pada (21/3/2024). Bahkan, ATJ ini adalah seorang residivis yang merasakan dinginnya jeruji besi selama lima kali.
Kini polisi masih memburu dua orang pelaku M dan A dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.