JAKARTA, KOMPAS.com - Jese Prima (26), mengaku ditodong pistol lebih dari satu kali oleh HRR (33) di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
“Saya ditodong dua kali sama pelaku,” ujar korban di Mapolsek Mampang, Senin (25/3/2024).
Jese mengaku, penodongan pertama dilakukan HRR tak lama setelah cekcok terjadi. Cekcok ditengarai karena pelaku tak terima ketika lajurnya diserobot oleh korban.
Baca juga: Senjata Makan Tuan, Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Mampang Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
“Waktu itu saya mau lurus, tetapi karena saya di lajur paling kanan, akhirnya pindah jalur ke kiri. Tapi, pas pindah jalur, dia (HRR) tiba-tiba membunyikan klakson dengan kencang karena tak terima,” tutur Jese.
Setelah itu, HRR disebut mulai mendekati kendaraan Jese. Pelaku diduga hendak menyerempet mobil yang dikemudikan korban.
“Dia nempelin mobil saya di sisi kiri sepanjang Jalan Mampang Prapatan Raya. Setelah itu, dia menodongkan pistolnya ke arah mobil kami,” ungkap korban.
Namun, saat ditodong pertama kali, Jese tak sempat mendokumentasikan hal tersebut.
Ia tak sempat merekam lantaran syok melihat pelaku yang tiba-tiba mengeluarkan senjata.
“Saya dan kakak saya yang berada di dalam mobil syok. Saya berpikir, itu pistol beneran atau bukan,” ucap korban.
Namun, ketika ditodong untuk yang kedua kalinya, kakak Jese langsung berinisiatif merekam aksi tersebut. Hal itu dilakukan karena aksi HRR membuatnya resah.
“Pas ditodong kedua kalinya, kakak saya videoin akhirnya dan video itu viral,” pungkas Jese.
Sebagai informasi, HRR yang berlagak layaknya koboi jalanan melakukan aksinya pada Kamis (21/3/2024) siang.
Baca juga: Koboi Jalanan di Mampang Beli Airsoft Gun Buat Gaya-gayaan
HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban karena tak terima jalurnya dipotong saat mobil yang dikendarainya melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.
Adapun penodongan itu dilakukan karena HRR berniat menakut-nakuti korban.
Kejadian penodongan kemudian viral di media sosial Instagram dan polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Tak sampai delapan jam, HRR diringkus di kediamannya kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Baca juga: “Koboi Jalanan” Mampang Cengengesan saat Digerebek, Polisi: Dikira yang Datang Bukan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.