JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) memiliki segudang siasat supaya tiket Coldplay fiktif yang dijualnya laris dibeli korban.
“Ada dua modus yang dilakukan pelaku dalam proses jual-beli,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers, Selasa (26/3/2024).
Modus pertama, kata Yossi, pelaku mengungkapkan bahwa orangtuanya memiliki agen travel.
Agen travel orangtuanya disebut mendapatkan jatah kuota tiket Coldplay.
Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar
“Pelaku saat itu mengaku, orangtuanya memiliki kuota 150 tiket, termasuk beberapa tiket VIP,” ujar Yossi.
Kemudian, Denisa menyatakan bahwa dirinya memiliki kenalan orang dalam yang diklaim bisa menyediakan ratusan tiket.
“Jadi totalnya ada 310 tiket. Jumlah itu kemudian membuat korban tertarik dan memborong tiket yang dijual pelaku,” tutur dia.
Dari ratusan tiket tersebut, pelaku disebut meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Mahasiswi di Jaksel Raup Rp 1,2 Miliar dari Penjualan Tiket Coldplay Fiktif
Pelaku kemudian menjanjikan kepada belasan korbannya bahwa tiket baru terbit menjelang hari H konser.
“Selanjutnya pelaku menjanjikan semua tiket yang telah dipesan korban akan siap dan bisa diberikan ke korban pada tanggal 8 November 2023. Tapi ternyata pada saat tanggal tersebut tak kunjung ada kejelasan hingga konser berlangsung,” pungkas Yossi.
Atas perbuatannya, Denisa juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Hampir 5 Bulan Konser Coldplay Berlalu, Ini Alasan Mengapa Pelaku Penipuan Tiket Baru Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.