JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer Connie Rahakudini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Maret 2024.
“Pada tanggal 22 Maret 2024, kami telah menerima laporan polisi dari saudara AK (24) terkait adanya dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan terlapor CRK (Connie) di laman media sosialnya,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Polri Klarifikasi Rosan Terkait Laporan ke Connie Rahakundini
Melalui Instagram pribadinya, Connie disinyalir menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2024.
Connie disebut membuat pernyataan bahwa Polri memiliki akses ke Sirekap dan bisa menyunting Formulir C1 melalui polres-polres.
“Terkait postingan yang bersangkutan di media sosial, saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutur Yossi.
Kata Yossi, pihaknya bakal memanggil Pelapor dan sejumlah saksi lebih dulu terkait postingan media sosial yang dimaksud.
Baca juga: Rosan Laporkan Connie ke Bareskrim soal Prabowo Cuma 2 Tahun Jadi Presiden
Pelapor AK rencananya dipanggil pekan depan bersama beberapa sakti untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan lakukan pemeriksaan saksi pelapor dan saksi yang diajukan pelapor,” kata Yossi.
“Setelah semua sudah selesai, kami akan meminta klarifikasi dari Terlapor terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.