JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meragukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menuntaskan kasus Firli Bahuri dalam waktu dekat.
“Tidak percaya dan tidak yakin (selesai dalam waktu dekat). Karena sudah hampir empat bulan, katanya cepat dan profesional,” ujar dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Boyamin bahkan menilai kubu Polda Metro menurunkan intensitasnya dalam menyelesaikan perkara ini.
Hal ini terlihat dari adanya perbedaan perilaku penyidik saat Firli masih berstatus saksi dan tersangka.
Baca juga: Bacakan Gugatan, MAKI Minta Hakim Perintahkan Polda Metro untuk Tahan Firli Bahuri
“Dahulu, sampai mengancam akan menjemput paksa, yang pemanggilan saksi dua kali tidak datang itu,” ungkap Boyamin.
“Justru ketika sudah tersangka, kok tidak sama. Jadi menurut saya itu hanya narasi dan retorika saja (dari Kapolda),” sambung dia.
Maka dari itu, dengan adanya gugatan praperadilan, Boyamin berharap, Polda Metro segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Kita tunggu jawabannya besok, apakah dalam minggu-minggu ini sudah melimpahkan kembali berkasnya (ke Kejati), karena itu adalah bentuk keseriusan,” pungkas dia.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Baca juga: Boyamin: Jika Firli Ditahan, MAKI Akan Dibubarkan
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, Polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.