Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Atasan, Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 28/03/2024, 12:26 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur, SN disebut telah dimintai keterangan oleh Dinas Gulkarmat DKI terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, SN dalam pemeriksaan pada pekan lalu mengaku tak melakukan perbuatan tersebut.

"Kita panggil yang bersangkutan dan sudah dimintai klarifikasi. Kalau dari keterangan yang bersangkutan ya begitu (tidak mengaku atau merasa tidak melakukan)," ujar Satriadi kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan, SN ditemani oleh orangtua. SN diperiksa oleh Kasie Ops hingga Kasudin Damkar Jakarta Timur.

Satriadi mengatakan, pemeriksaan kepada SN itu untuk mengetahui kebenaran soal laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandunya itu.

"Klarifikasi kejadian itu seperti apa. Secara ketentuan administratif kami merekrut tenaga kerja, ya kita panggil," kata Satriadi.

Terkait soal pemberian sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI saat ini masih menunggi hasil penyelidikan polisi.

Baca juga: Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Berstatus Tenaga Honorer

Apabila hasil penyelidikan itu SN dinyatakan terbukti bersalah, Satriadi memastikan akan menindak tegas.

"Kita pastikan, kita akan tegas kalau terbukti bersalah. Apalagi ini statusnya PJLP bukan PNS, artinya honorer," kata Satriadi

Dikonfirmasi secara terpisah, SN membantah tuduhan dan laporan mantan istrinya atas dugaan pencabulan anak kandung.

"Saya menyayangkan tuduhan disampaikan mantan istri saya. Banyak yang tidak diketahui publik tentang keterbatasan saya dalam berkomunikasi dengan putri saya," kata SN.

Soal laporan kasus yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, SN mengaku siap menjalani proses hukum dengan telah menyiapkan bukti, saksi dan kronologi versinya.

Baca juga: Dinas Gulkarmat Bentuk Tim Investigasi untuk Selidiki Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya

SN juga berencana akan melaporkan balik eks istrinya jika tudingan dugaan pencabulan anak kandung itu nantinya tak terbukti.

"Karena ini berimbas kepada terganggunya kehidupan keluarga besar dan instansi tempat saya bekerja," kata SN.

Diberitakan sebelumnya, SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.

"Betul, kami menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Petugas Damkar Jaktim Terancam Diputus Kontrak

Kasus tersebut saat ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi telah memeriksa keterangan PA sebagai pelapor. Kini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com