Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Kompas.com - 28/03/2024, 18:51 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyinggung keabsahan atau legal standing Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam eksepsi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang dibacakan saat sidang praperadilan MAKI terkait desakan tahan Firli Bahuri disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sudah tidak berlaku lagi.

“Bahwa memperhatikan legal standing pemohon I, yang mana SKT sebagai LSM sudah habis atau sudah tidak berlaku lagi,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam berkas eksepsi Karyoto yang diterima Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga pemohon I selaku Koordinator MAKI sudah tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan menggunakan nama LSM-nya yaitu MAKI karena SKT tidak berlaku lagi atau belum diperpanjang,” lanjutnya.

Baca juga: Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Dengan kata lain, Leonardus menegaskan bahwa keabsahan MAKI harus dinyatakan cacat formil sehingga patut dikeluarkan dari kedudukannya sebagai pemohon.

“Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak-tidaknya tidak diterima,” ujar Leonardus.

Bersamaan dengan ini, Leonardus mengungkapkan bahwa pemohon III, yakni Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) tidak memiliki SKT Kemendagri.

“Sehingga legal standing yang dimiliki oleh pemohon III haruslah juga dinyatakan cacat formil, sehingga patut untuk dikeluarkan dari kedudukan sebagai para pemohon. Untuk itu dimohon kepada Yang Mulia agar menolak permohonan praperadilan aquo atau setidak-tidaknya tidak diterima,” kata Leonardus.

Baca juga: Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Sebagai informasi gugatan yang diajukan MAKI bersama dua LSM lain dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.

Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat ketiga pihak diatas karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.

Adapun Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: MAKI Tidak Yakin Kapolda Metro Bakal Tuntaskan Kasus Firli dalam Waktu Dekat

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).

Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com