JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi pernah menolak laporan seorang wanita berinisial WS (29), untuk kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat berinisial ANL.
Menurut kuasa hukum korban, Tommy Lambuaso, kliennya datang melapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2023, yang bertepatan pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Terkait dengan untuk pembuatan laporan dikatakan tidak bisa karena dalam masa Pemilu," kata Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Menurut Tommy, kliennya kembali datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada 10 Januari 2024.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar
Selanjutnya, korban berhasil melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual itu pada kesempatan ke dua.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/135/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Januari 2024.
"(Pada) 10 Januari 2024 baru laporan itu diterima, dan sekarang masih dalam tahap mengumpulkan bukti dari korban," kata Tommy.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini menimpa WS pada 5 Desember 2023 lalu.
WS awalnya mendaftar jadi buzzer untuk menaikkan elektabilitas PSI pada Pemilu 2024.
Namun, ANL malah mengajak WS ke rumahnya dan diduga melakukan kekerasan seksual di kamar pelaku.
WS mengatakan, rumah ANL malam itu dalam keadaan sepi. Karena tak berdaya, ia hanya bisa melawan korban seadanya dan teriak minta tolong.
Namun, sayang teriakan itu tidak bisa didengar sampai ke tetangganya. WS pun menangis kencang dan trauma.
Pelaku pun mengurung WS dari malam hingga pagi pada hari itu.
Usai kejadian, WS didampingi anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melapor ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi masih mendalami laporan itu.