JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum akan menerapkan aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, hal itu karena pemerintah pusat masih akan membahas dan menerbitkan peraturan presiden (Perpres).
“Iya. Turunannya UU DKJ itu kan perpres,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Terkait dengan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur dan penyinkronan pembangunan yang diatur dalam UU DKJ, juga tetap menunggu Perpres untuk bisa dilaksanakan.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan
“Itu di pusat lah, kan pembahasannya,” kata Heru Budi.
Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun memastikan bahwa pembahasan terkait Perpres maupun Keputusan Presiden terkait perpindahan Ibu Kota akan segera dibahas di Istana Negara.
“Ya, Perpres enggak lama lah (pembahasannya). Ya enggak tahu (kapan pastinya), nanti dibahas di IstanaI, mungkin engga terlalu lama,” kata Heru Budi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.