KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - ND (43), pelaku yang membunuh wanita berinisial RA (52) menggunakan katana sepanjang 50 sentimeter untuk menusuk korban hingga tewas di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan, katana itu dibawa pelaku dari dalam mobil miliknya usai cekcok dengan korban.
Baca juga: Wanita Tewas di Ruko Tangerang, Sempat Cekcok Sebelum Ditusuk
"Jadi samurai (katana) ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya, dan keterangannya semuanya (katana) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Katana itu, lanjut dia, ditusuk ke bagian kiri bawah dada korban. Karena itu, RA langsung terkapar dengan kondisi bersimbah darah di toko miliknya.
"Saat itu pelaku melarikan diri. Meski diamuk massa, dia berhasil lari dengan mobil," ucap Stanlly.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," imbuh dia.
Adapun kejadian ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban. Kala itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakan sebelum masuk toko.
Namun, ND urung melepaskan alas kakinya dan tidak jadi membeli baju tersebut.
"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikeluarkan korban. Pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban," ungkap Stanlly.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Wanita Tusuk Penjaga Toko hingga Tewas di Tangerang
Saat itulah, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. ND kemudian mengambil samurai lalu menusuk RA. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
"Pasal yang disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Stanlly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.