JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, S (5).
"(Status) tersangka. Ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (2/4/2024)
Ade mengatakan, SN ditangkap di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada hari ini sekitar pukul 14.27 WIB.
Baca juga: Diperiksa Atasan, Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Anak Kandung
SN ditangkap usai polisi menerima laporan dari mantan istri pelaku, yakni PA (27). Ia memastikan, tak ada perlawanan saat polisi menangkap SN.
"Setelah diamankan oleh penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tutur Ade.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun kasus ini terungkap ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.
"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," papar PA saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.
Baca juga: Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.