Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Berujung Maut, Pemilik Toko Baju di Tangerang Ditusuk Katana hingga Tewas

Kompas.com - 03/04/2024, 09:26 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa pemilik toko baju berinisial RA (52), yang tewas ditusuk sebilah katana oleh ND (43) di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban.

Pada saat itu, RA yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki sebelum masuk toko.

"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Kronologi Seorang Wanita yang Gelap Mata Tusuk Penjaga Toko di Tangerang karena Tak Terima Diminta Copot Sandal

Kemudian, saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan makian. Di situ lah terjadi cecok antara pelaku dengan korban.

Tak berselang lama, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.

"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.

ND lantas melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.

"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap dia.

Motif sakit hati

Stanlly menyebut ND nekat melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan RA.

"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," imbuhnya.

Dia memastikan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Adapun katana yang digunakan menusuk korban memang sengaja dibawa pelaku di dalam mobilnya.

Baca juga: Motif Sakit Hati, Bikin Seorang Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang

"Jadi katana ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya, dan keterangannya semuanya (katana) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," kata Stanlly.

Kini, polisi sedang mendalami dari mana asal katana itu.

"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," tutur dia.

Luka tusuk di dada

Stanlly mengungkapkan, luka tusuk di bagian dada RA menyebabkannya tewas dalam kondisi bersimbah darah. Kala itu RA langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tutur dia.

Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com