KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Nasib tragis menimpa pemilik toko baju berinisial RA (52), yang tewas ditusuk sebilah katana oleh ND (43) di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024).
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika ND melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban.
Pada saat itu, RA yang tengah mengepel lantai meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki sebelum masuk toko.
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," ujar Stanlly kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Kemudian, saat ND meninggalkan lokasi kejadian, ia mendengar RA melontarkan makian. Di situ lah terjadi cecok antara pelaku dengan korban.
Tak berselang lama, ND mengambil katana sepanjang 50 sentimeter yang disimpan di dalam mobilnya.
"Setelah di depan korban, pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," ungkap Stanlly.
ND lantas melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Setelah mendapatkan laporan, polisi bergegas mencari keberadaan pelaku.
"Hari itu juga Reskrim dapat laporan, langsung ke TKP melakukan pengejaran pelaku. Ternyata pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jati Uwung," ucap dia.
Stanlly menyebut ND nekat melakukan aksinya karena sakit hati dengan perkataan RA.
"(Dilakukan) spontan. Modusnya (penusukan) adalah sakit hati," imbuhnya.
Dia memastikan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Adapun katana yang digunakan menusuk korban memang sengaja dibawa pelaku di dalam mobilnya.
Baca juga: Motif Sakit Hati, Bikin Seorang Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang
"Jadi katana ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya, dan keterangannya semuanya (katana) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," kata Stanlly.
Kini, polisi sedang mendalami dari mana asal katana itu.
"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," tutur dia.
Stanlly mengungkapkan, luka tusuk di bagian dada RA menyebabkannya tewas dalam kondisi bersimbah darah. Kala itu RA langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
"Korban meninggal. Luka persis di bawah payudara sebelah kiri. Satu tusukan," tutur dia.
Kini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.