JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk menyiapkan dan menyelaraskan aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Panitia Khusus (Pansus) Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, aturan turunan dan juga kebijakan yang ditetapkan diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Untuk mampu mencegah kekhawatiran-kekhawatiran kawasan di waktu yang akan datang, katakanlah isu-isu penurunan permukaan tanah, termasuk rob di kawasan pantai utara dan sebagainya itu bisa terjawab secara efektif dalam aturan-aturan yang akan datang,” ujar Pantas dalam keterangan resminya, Senin (8/4/2024).
Dia berharap, aturan-aturan turunan UU DKJ yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI, dapat berdampak positif bagi masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Mulai Jalankan Aturan di UU DKJ
Selain itu, Pantas mengatakan, kebijakan yang ditetapkan diharapkan dapat berdampak pada penataan Jakarta dan kawasan sekitarnya.
“Semua aturan-aturan itu kiranya harus berdampak positif baik terhadap masyarakat, maupun penataan kawasan-kawasan yang ada di daerah khusus Jakarta ini,” kata Pantas.
Sementara itu, Kepala Biro Tata Usaha Pemprov DKI Jakarta Fredy Setiawan memastikan bahwa pihak eksekutif akan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengawal regulasi yang dipersiapkan pusat setelah pengesahan UU DKJ oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Tentunya kami akan proaktif untuk mengawal agar turunan peraturan ini bisa sesuai dengan yang kita harapkan, untuk meningkatkan kebutuhan dasar yang ada di masyarakat Jakarta,” kata Fredy.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU pada Kamis, 28 Maret 2024.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Tetapi, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.