JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih membahas penetapan tanggal apabila kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jakarta terjadi dua putaran.
"Masih sedang proses penyusunan (jadwal). Karena kami kan harus menimbang beberapa hal ya," ujar Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Menurut Dody, salah satu yang dibahas yakni terkait undang-undang tentang daerah khusus Jakarta. Ia menyebut ada peraturan khusus yang patut disesuaikan dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Gerindra Godok Kader Internal untuk Maju Pilkada DKI, Nama-nama Masih Dirahasiakan
"Kita juga sedang menunggu isi dari undang-undang daerah khusus Jakarta. Terutama di ketentuan pasal 10 yang menyebutkan bahwa sistem pemilu untuk Pilkada di daerah khusus Jakarta dengan sistem dua putaran," ucap Dody.
"Karena kami ingin tahu bunyinya, karena kan kemarin kan masih perdebatan, dari eksekutif mengusulkan satu putaran, lalu menjadi dua putaran. Kita ingin tahu, bunyi undang-undang yang diketok palu kemarin itu seperti apa," imbuh Dody.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca juga: PKS Usulkan 3 Nama untuk Pilkada DKI: Sohibul Iman, Mardani Ali Sera, dan Khoirudin
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas TV, Minggu (31/3.2024).
Hasyim pun mengajak KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan, dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggara Pemilu.
"Kita bekerja dengan etos, profesional, transparan, terbuka, dan penuh integritas. Bila hal itu kita kerjakan bersama akan perkuat legitimasi proses dan hasil," kata Hasyim.
Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Sebab, sesuai amanat undang-undang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.