JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengungkapkan, Cianjur selama ini sudah menjadi daerah penopang kebutuhan air minum untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itulah yang kemudian menjadi alasan pemerintah dan DPR memasukkan Cianjur ke wilayah aglomerasi, sekaligus daerah penyangga Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Bogor Puncak dan Cianjur menjadi satu lintasan air di situ. Sebagian dari Gunung Pangrango dan Gunung Gede sebagiannya masuk ke Cianjur. Kemudian kebutuhan air minum juga banyak ditunjang oleh Cianjur, akhirnya Cianjur pun juga dimasukkan,” ujar Taufik dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Selain itu, kata Taufik, pemerataan pembangunan wilayah Jabodetabek juga tak bisa mengabaikan wilayah Cianjur.
Baca juga: Pansus IKN di DPRD DKI Jakarta Siapkan Rekomendasi untuk Aglomerasi Jabodetabekjur
Sebab, pemerataan pembangunan di Bogor juga akan menyentuh kawasan Puncak, yang berbatasan langsung dengan Cianjur.
“Cianjur memang baru masuk ketika kami melakukan pembahasan dengan pemerintah di DPR. Pada saat itu perdebatannya adalah kalau kita bicara Jabodetabek, maka kami juga tidak memisahkan Bopunjur,” ungkap Taufik.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, hanya sebagian Cianjur yang masuk dalam aglomerasi Jabodetabekjur.
Berdasar data yang dimiliki Suhajar, hanya lima kecamatan yang masuk kawasan aglomerasi karena berbatasan langsung dengan Bogor
“Cianjur itu pun masuknya sebagian kan kalau kita lihat kabupaten bogor itu batasnya sampai di Puncak Pas di atas. Maka sebagian Cianjur masih merupakan satu kesatuan aliran air, itu konotasinya kalau enggak salah lima kecamatan ya yang kami masukan,” ungkap Suhajar.
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan.
Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Dalam UU DKJ, terdapat aturan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.