Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Kompas.com - 23/04/2024, 16:55 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menangkap begal yang beraksi di wilayah Jatiasih dan Bantargebang, Kota Bekasi.

Pelaku inisial MFP yang masih berusia 18 tahun tersebut diringkus saat sedang berada di minimarket wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (20/4/2024) pukul 21.00 WIB.

"Pelakunya ini sama (dua lokasi), satu kami tangkap di Alfamart Jatiluhur, Jatiasih. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Begal Remaja Berkatana di Bekasi Sempat Tabrak Polisi, Nyaris Diamuk Massa

MFP beraksi di dua lokasi itu dalam waktu tiga hari. Pertama, ia membegal seorang pelanggan warung kopi di Jatiasih pada Jumat (29/4/2024) pukul 00.05 WIB.

"Di (TKP) Jatiasih itu kronologinya korban sedang duduk di warung kopi Berlian, datang dua orang pelaku," kata Firdaus.

Dalam aksi tersebut, MFP bersama rekannya, R, mengancam korban untuk menyerahkan ponsel menggunakan celurit.

"Korban akhirnya takut dan menyerahkan satu unit handphone Samsung kepada pelaku. MFP dan Rolan melarikan diri dari TKP," ucap Firdaus.

Dua hari setelahnya, tepatnya pada Senin (1/4/2024), MFP kembali beraksi di Bantargebang, Kota Bekasi.

Dia bersama rekannya, A, membegal pengendara motor yang melintas di Jalan Raya Pangkalan 1, Kecamatan Bantargebang.

Baca juga: Berboncengan Sambil Bawa Katana, Dua Begal Berusia Remaja Ditangkap Polisi di Bekasi

"Korban itu hendak pulang, dipepet dua pelaku. MFP menodongkan pisau. Barbuk sudah kami sita," ucap Firdaus.

Sementara pelaku A mengancam korban menggunakan celurit. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah menyerahkan motornya.

"Sajam celurit ini disimpan A yang masih dalam pengejaran kami," kata Firdaus.

Usai melakukan kejahatan, para pelaku kembali ke tempat tongkrongan mereka.

Saat ini, polisi masih memburu kedua rekan MFP, R dan A.

"Mereka ini sering kumpul bersama, sering merencanakan kejahatan dan perampokan-perampokan," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, MFP terancam Pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com