Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tiktoker Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kompas.com - 24/04/2024, 05:15 WIB
Zintan Prihatini,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan maaf keluar dari mulut Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso, buntut unggahan videonya yang mempermainkan kalimat taawuz di akun @galihloss3.

Berdasarkan rekaman video yang diterima Kompas.com, Galih mengakui telah membuat video yang diduga menistakan agama tersebut.

“Saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara auman serigala menjadi audzubillahiminasyaitonirojim,” kata Galih.

Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

“Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya,” lanjut dia.

Galih kemudian berjanji tak akan membuat konten serupa. Dia pun berjanji bakal memproduksi konten yang mengedukasi masyarakat.

“Saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya,” ucap Galih.

Proses hukum tetap berjalan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun Galih telah meminta maaf.

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana yg terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024,” ungkap Ade.

Baca juga: Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade menyampaikan, merujuk pada Pasal 28 ayat (2), Galih terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun," tutur dia.

Dia menyebutkan, Galih ditangkap penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi sebagaimana tercantum dalam LP bernomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 April 2024.

"Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA," jelas Ade.

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polisi lantas melakukan penangkapan paksa terhadap Galih di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/4/2024).

"Akun TikTok @galihloss3 yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan/atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," papar dia.

Kini, polisi masih menyidiki kasus tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, Galih tampak berbincang dengan seorang anak laki-laki. Dia memberikan pertanyaan soal plesetan nama-nama hewan yang pintar mengaji.

"Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.

Lantaran tak bisa menjawab dengan benar, Galih pun memberitahukan jawaban dari pertanyaannya. Dia lalu menyebutkan jawaban dengan bacaan kalimat taawuz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com