JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengungkapkan, terdapat lebih kurang 40.000 NIK warga yang sudah dinonaktifkan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan, puluhan ribu NIK tersebut milik warga Jakarta yang sudah meninggal dunia.
Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan surat pengajuan dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Baca juga: Disdukcapil DKI Bakal Pakai SMS Blast untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK
“Untuk yang meninggal sudah dinonaktifkan. Jadi yang tahap pertama ini kami sudah ajukan untuk yang meninggal 40.000-an,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Jumlah tersebut berkurang dari data sebelumnya, yakni 81.119 NIK warga meninggal dunia, setelah dilakukan pemadanan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
“Ini data awal setelah dilakukan cross check secara hati-hati, dapat 40.000-an,” jelas Budi.
Selain itu, Dukcapil DKI Jakarta juga mengajukan penonaktifan untuk 9.600 NIK warga yang masih hidup, tetapi tercatat beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Jumlah tersebut berkurang dari data awal yang dicatatkan oleh Dukcapil DKI Jakarta, yakni 11.374 NIK setelah dilakukan verifikasi ulang.
“Warga di RT yang sudah tidak ada sekitar 9.600. Ini sedang diproses dan verifikasi oleh Kemendagri,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, tahapan penonaktifan NIK akan dilakukan pada April dari yang sebelumnya dijadwalkan awal Maret 2024.
Penundaan tahapan penonaktifan NIK warga Jakarta di luar daerah itu tidak lepas dari adanya momen kontestasi politik Pemilu 2024.
Baca juga: 8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan
Dengan demikian, proses penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap pada April 2024, tepatnya setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.
Bersamaan dengan itu, Dukcapil DKI juga membuka posko aduan bagi warga terdampak penonaktifan NIK yang ingin mengajukan keberatan.
Permohonan keberatan dapat diajukan warga ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.
Saat ini, Dukcapil DKI Jakarta sudah mengajukan permohonan penonaktifan NIK ke Kemendagri. Sebab, penonaktifan NIK warga menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Untuk tahap awal, penonaktifan NIK dilakukan terhadap warga Jakarta yang sudah meninggal dunia, dan penduduk beralamat di wilayah RT yang sudah dihapus.
Baca juga: Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.