JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo (20), terpidana penganiayaan remaja berinisial D (17).
“Saat ini proses lelang mobil Rubicon milik Mario sedang dalam proses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Rabu (24/4/2024).
Haryoko menyampaikan, mobil yang jadi saksi biksu penganiayaan D di Kompleks Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, itu dilelang secara daring melalui situs portal.lelang.go.id.
Baca juga: Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta
Proses lelang telah dibuka sejak 19 April 2024 lalu dan akan berakhir pada esok hari.
“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024,” tutur Haryoko.
Haryoko mengatakan, kondisi Jeep Rubicon milik Mario masih dalam kondisi baik.
Mobil berwarna hitam itu, kata Haryoko, masih sangat layak untuk dikendarai di jalanan Ibu Kota.
“Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya,” ucapnya.
Baca juga: Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy
Haryoko mengatakan, Rubicon milik Mario Dandy dibuka dengan harga Rp 809.300.000.
Setiap orang yang hendak ikut lelang, kata Haryoko, wajib menyerahkan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000.
“Lelang terbuka untuk umum, selama masyarakat bisa mengikuti persyaratannya, kami persilakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Haryoko berharap banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam proses lelang mobil tersebut.
“Saat ini baru ada satu atau dua pendaftar, mudah-mudahan masyarakat banyak yang ikut,” tuturnya.
Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak, Kejaksaan Segera Eksekusi Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.