JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 292 pengendara melanggar aturan lalu lintas dengan melewati batas garis putih di Persimpangan Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (29/4/2024).
Jumlah tersebut merupakan hasil hitung manual Kompas.com selama satu jam mulai dari pukul 07.35 WIB sampai 08.35 WIB.
Kondisi kurangnya kesadaran ini membuat pejalan kaki kesulitan melintasi jalan karena banyak pengendara yang berhenti di atas zebra cross.
Baca juga: Dalam Satu Jam, Ada 809 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Persimpangan Cililitan
Beberapa pejalan kaki bahkan ada yang rela menunggu sampai lampu merah berikutnya.
Selain melewati batas garis putih, masih juga banyak pengendara yang menerobos lampu merah, yakni tercatat 207 pelanggaran.
Jenis pelanggaran ini kebanyakan dari arah Jalan Mayjen Sutoyo menuju Jalan Dewi Sartika dan Jalan Cililitan Besar menuju Jalan Dewi Sartika.
Salah satu momen yang terpotret Kompas.com, pengguna jalan yang menerobos lampu merah menyebabkan kecelakaan antara pengendara sepeda motor.
Berikut detail pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Persimpangan Cililitan: