JAKARTA, KOMPAS.com - Harun Alamsjah, Ketua RW 12 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, yang dinonaktifkan membantah dirinya menggelapkan uang kebersihan warga setempat. Apalagi, jumlah kas warga mencapai Rp 1,8 miliar.
"Semua catatan lengkap, saya enggak mungkin berani korupsi," ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Menurut Harun, persoalan ini sudah ia adukan ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Maret 2024. Berangkat dari aduan tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertemukan Harun dengan perwakilan pengurus RT di RW 12 Kelurahan Semanan untuk duduk bersama.
Dalam pertemuan itu, Harun turut membawa catatan keuangan kas warga RW 12. Harun mengeklaim, Komisi A DPRD DKI Jakarta tak menemukan masalah dalam catatan keuangannya.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet
"Menurut DPRD, semua catatan keuangan bagus. Malahan DPRD bertanya kenapa ada mosi tidak percaya dari RT kepada saya," terang Harun.
Malahan, dari uang iuran warga tersebut, Harun bisa menaikkan gaji 72 petugas keamanan dan 52 petugas kebersihan setempat, juga memberikan tunjangan hari raya (THR) serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya memakmurkan semua petugas yang ada di wilayah ini dan malah uangnya surplus," katanya.
Harun resmi dinonaktifkan sebagai Ketua RW 12 oleh Kelurahan Semanan pada April 2024 lantaran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 22 tahun 2022 tentang aturan RT dan RW.
Secara terpisah, Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha membenarkan penonaktifan Harun sebagai Ketua RW 12.
Bayu menuturkan, Harun melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, khususnya Pasal 19. Namun, ia tak menjelaskan detail pelanggaran yang dimaksud.
"Diberhentikan sesuai Pergub Pasal 19," jelas Bayu.
Adapun Pasal 19 Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengatur tentang larangan pengurus RT atau pengurus RW sebagai berikut:
Baca juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.