JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan urgensi memberikan anggaran kelurahan di Jakarta minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Delanja Daerah (APBD).
Menurut dia, aturan dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mirip dengan kebijakan Dana Desa yang berlaku di daerah.
“Ini kan kayak diduplikasi dari (kebijakan) daerah-daerah lainnya di luar Jakarta, seperti Dana Desa. Padahal Jakarta itu kalau saya lihat tidak seperti daerah lain, karena kan antara Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan misalnya, memang dekat,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, kata Prasetyo, permasalahan yang dihadapi setiap kelurahan di Jakarta berbeda-beda. Dengan begitu, anggaran belum menjadi faktor utama untuk mengoptimalkan tugas setiap kelurahan.
Baca juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
Dia pun heran mengapa DPR RI dan Pemerintah Pusat menyepakati aturan itu, karena menganggap banyak kelurahan belum bekerja secara optimal.
“Wah gede, bos, anggaran segitu, sekarang apa kepentingannya di setiap wilayah? Misalnya Kelurahan Menteng, keperluan apa? Misalnya enggak banyak keperluan, karena warganya kaya semua. Terus uangnya mau diapain?” kata Prasetyo.
“Anggota DPR dapil Jakarta ada berapa? hal seperti itu omongin dulu baru berbicara. Mereka enggak tau masalah di Jakarta kayak gimana. Karena DPRD DKI lebih tau, diajak ngomong dong,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) wajib mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Baca juga: Bakal Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD, Kelurahan di Jakarta Diharapkan Lebih Optimal Layani Warga
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan 5 persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal 5 persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas,
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Basari mengatakan, kebijakan itu disepakati pihak legislatif dan eksekutif karena banyak program kelurahan yang tak berjalan optimal, bahkan mandek karena keterbatasan dana.
“Kami ada alokasi 5 persen APBD sampai kepada kelurahan karena dalam perdebatan, ada hal-hal yang banyak dialami warga Jakarta,” ujar Taufik.
Dia mencontohkan masalah iuran sampah yang dibebankan kepada warga agar bisa terkelola. Selain itu, program pengamanan lingkungan juga tak bisa berjalan karena ketiadaan anggaran.
Akhirnya, pelaksanaan program pengelolaan sampah dan pengamanan lingkungan itu terkendala masalah anggaran di kelurahan.
“Sering kali akhirnya tidak berjalan ya dengan konsep kota modern kita, yang membuat kelurahan tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal dan ada kebutuhan anggaran tersebut,” kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.