JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Pasca-Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta mulai menyusun rekomendasi, untuk pembentukan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Anggota Pansus Pasca-Perpindahan IKN DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menjelaskan, rekomendasi yang dipersiapkan para legislator di Jakarta saat ini masih terus dimatangkan.
Harapannya, rekomendasi tersebut dapat mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah aglomerasi.
"Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal," ujar Rio dalam keterangannya, Senin (8/4/2024).
Baca juga: Meski Ditinggal Mudik, Kondisi IKN Dipastikan Aman dan Terkendali
Selain itu, pemerataan pembangunan kawasan aglomerasi yang dilakukan diharapkan tidak mengakibatkan terjadinya penggusuran.
Menurut Rio, pemerintah daerah dan pusat justru harus berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan permukiman warga, ruang terbuka hijau, hingga transportasi.
"Bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya. Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah," ungkap Rio.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota meski UU DKJ Sudah Disahkan
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik di ruang rapat.
Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Sejalan dengan itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI berkoordinasi dengan pusat untuk menyelaraskan aturan turunan UU DKJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.