JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, jika rumah potong tidak bersertifikat halal setelah Oktober 2024 dapat dijerat pidana.
“Wah bahaya dong, apalagi nanti kalau makan, orang sakit, dampaknya bisa pidana,” kata Zulkifli usai meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Zulkifli meminta agar semua rumah potong harus bersertifikat halal sebelum Oktober 2024.
“Nanti semua ayam potong, itu harus ada sertifikat halal. Oktober sih sudah enggak ada tawar-tawar lagi, Oktober besok. Harus ada sertifikat halalnya," tegas Zulkifli.
Baca juga: Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi
Ketua Umum PAN itu menjelaskan, proses pemotongan pada hewan sangat penting sebelum didistribusikan ke masyarakat.
“Tadi kita lihat, cara potongnya, kebersihannya, kesehatan hewannya, ada dokter, dan seterusnya. Kalau dulu, di kampung saya, kalau ayam terlindas mobil, (ambil), langsung potong,” ujar Zulkifli.
“Nah, ini enggak, ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen, yang kita konsumsi itu sehat, halal, bersih,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Baca juga: Pemerintah Prioritaskan Sertifikasi Halal untuk Rumah Potong Hewan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Mengutip laman BPJPH Kementerian Agama, kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.