JAKARTA, KOMPAS.com - Kepasa Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menekankan, juru parkir (jukir) liar di minimarket termasuk kegiatan yang menimbulkan karesahan bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu (parkir gratis), harus dilakukan tindakan tegas,” ujar Syafrin di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, Syafrin menegaskan, hadirnya jukir liar di minimarket tergolong tindak pidana ringan (tipiring).
Baca juga: Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...
“Tapi, ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan. Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir,” ujar Syafrin.
“Tentu, ke depannya, ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakkan hukum. Karena, hasil diskusi, masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan (tipiring),” lanjutnya.
Demi mengatasi permasalahan ini, Dishub DKI Jakarta bakal menyidangkan juru parkir liar di tempat apabila kedapatan melaksanakan kegiatan tersebut.
Syafrin berujar, proses penyidangan jukir liar di tempat akan melibatkan pihak pengadilan negeri serta kejaksaan.
"Kami akan koordinasikan, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," ungkap Syafrin.
Diberitakan sebelumnya, Mahmudin (52), jukir liar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengaku tidak setuju dengan wacana penertiban parkir liar di minimarket oleh Dishub DKI Jakarta.
Baca juga: Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi
Mahmudin mengatakan, ia menjadi juru parkir untuk mencari nafkah. Ia pun mempertanyakan nasibnya dan teman-teman juru parkir liar lainnya seandainya dilakukan penertiban.
“Kita mencari nafkah di mana lagi kalau bukan di sini?” kata Mahmudin saat ditemui Kompas.com di Jalan Kalibata Utara II, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Dari memarkir kendaraan di minimarket, Mahmudin mengaku bisa mengantongi Rp150.000-Rp160.000 per hari jika pengunjung sedang ramai.
Uang tersebut Mahmudin gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya dan keluarga.
Selain itu, Mahmudin juga harus membiayai pendidikan kedua anaknya yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan pekerjaan untuk jukir liar minimarket.
Hal ini disampaikan Heru saat ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi jukir liar minimarket setelah ditertibkan, mengingat pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian mereka.
“Ya itu salah satu problem yang harus diatasi. Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka,” kata Heru saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.