JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan Wakil Kapten Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said, mengungkapkan alasannya batal mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur independen di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sudirman menyebut, ia urung mendaftar karena waktu pengumpulan syarat dukungan calon perseorangan sangat singkat.
"Jadi yang terjadi baru penjajakan dan mungkin juga minta akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan), tapi setelah beberapa hari mereka proses ternyata tidak fleksibel," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan syarat pencalonan gubernur jalur independen pada 5-7 Mei 2024. Untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur independen di Pilkada DKI, pasangan calon harus memenuhi dukungan dari 618.968 warga Jakarta.
KPU memberikan waktu lima hari bagi pasangan calon untuk mengumpulkan syarat dukungan tersebut, yakni selama 8-12 Mei 2024.
Baca juga: Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta
Dengan rentang waktu yang hanya lima hari, menurut Sudirman, sulit baginya untuk mengumpulkan dukungan warga yang jumlahnya pun tidak sedikit.
"Seluruh persyaratan itu sudah selesai pada hari Minggu (12 Mei), itu jadi mereka mengatakan kayaknya enggak fleksibel," tambah Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menyebut, wacana pencalonannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta jalur independen bermula dari usulan para relawan.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang pertama itu pun mengapresiasi usulan relawan, termasuk yang sudah berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta mengenai pencalonan.
"Saya memberikan apresiasi dan kebebasan kepada sejumlah relawan," ucap Sudirman.
"Sudah datang ke KPU (Jakarta) kemudian menjajaki itu dan melihat kemungkinan-kemungkinan ke sana," lanjutnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya ada satu paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Padahal, sebelumnya, ada empat nama lainnya yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengunggah dokumen pencalonan.
Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, empat nama tersebut tak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Baca juga: Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri
Adapun besaran syarat dukungan calon kepala daerah independen diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.