DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok tak melarang sekolah mengadakan "study tour" siswa ke luar kota. Namun, pihak sekolah diminta memperhatikan sejumlah hal sebelum menggelar kegiatan tersebut.
“Kami, DPRD, telah menyerap (seluruh masukan dan tanggapan), dan akan memberikan imbauan kepada pemerintah bahwa outing class atau study tour masih boleh tetap dilaksanakan, namun dengan berbagai macam catatan,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Babai Suhaimi kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Sebelum study tour digelar, kata Babai, pihak sekolah harus melakukan persiapan matang. Terutama terkait pemilihan tempat tujuan, program kegiatan, sampai ke hal-hal teknis.
Ia juga mengingatkan pihak sekolah tidak asal memesan kendaraan ke Perusahaan Otobus (PO). Harus dipastikan bahwa moda transportasi yang digunakan dalam kondisi baik.
“Yayasan atau sekolah agak sedikit kesulitan melakukan kontrol apakah benar PO memberikan kendaraan yang bagus? Mereka sibuk mengurus anak-anak muridnya, jadi kapan untuk melakukan ini?” terang Babai.
Bahkan, Babai menyebut, tak jarang pihak sekolah memesan transportasi untuk study tour melalui perantara atau broker.
“Nah ini lebih parah, namanya juga broker, tujuannya adalah profit (keuntungan). Dan ini juga sulit untuk dikontrol,” katanya.
Baca juga: Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi
Demi menjamin keselamatan para siswa dan guru dalam study tour, DPRD menyarankan pihak sekolah menggunakan jasa pihak ketiga, yakni travel resmi.
“Travelnya juga bukan travel umum, ternyata di Kota Depok ada asosiasi travel wisata yang di dalamnya khusus untuk menangani penyelenggaraan kegiatan study tour atau outing class,” katanya.
Babai menambahkan, pihaknya tidak bisa begitu saja melarang kegiatan study tour sekolah. Sebab, menurutnya, kegiatan ini berdasar pada nilai-nilai P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) Kurikulum Merdeka.
“Kegiatan ini (study tour) adalah suatu kegitan yang sudah sangat dipersiapkan dari jauh-jauh hari oleh beberapa sekolah. Sandaran hukumnya apa? Yaitu Kurikulum Merdeka P5 yang mengatur,” ucap Babai.
“Maka, berdasar data dan fakta yang kami dapatkan hari ini, sesungguhnya tidak bisa study tour atau outing class ini dihapuskan atau dihilangkan,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan surat edaran wali kota untuk memperketat kegiatan study tour pada satuan pendidikan.
"Surat edaran ini untuk keselamatan pelajar saat kegiatan studi tur," tuturnya, dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).
Aturan yang berlaku yakni imbauan perjalanan dilakukan di Jawa Barat, berkunjung ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, serta bermanfaat dan menjaga keamanan peserta study tour.