JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menduga polisi sejak awal kurang serius menangani kasus pembunuhan warga Cirebon, Jawa Barat, bernama Vina dan Eki.
Kata Hotman, bukti kurang serius itu dibuktikan dengan adanya penghapusan tiga pelaku dalam berkas awal kasus ini, sehingga belum ditangkap hingga kini.
"Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya," kata Hotman saat bertemu keluarga Vina di Mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Menurut Hotman, delapan tersangka menyatakan kepada polisi bahwa ada tiga pelaku lain yang belum ditangkap.
Baca juga: Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang
Namun, tiga orang DPO ini tak tercatat dalam berkas saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hotman menduga ada oknum polisi yang mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) delapan tersangka.
Hotman berpikir, delapan tersangka ini tidak akan mengarang cerita saat diperiksa polisi.
"Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, mereka mengubah BAP-nya," kata Hotman.
"Nah itu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya," tambah dia.
Baca juga: Kasusnya Viral Kembali, Keluarga Vina Cirebon Temui Hotman Paris
Ia pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut memeriksa kembali kasus ini.
"Imbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," jelas Hotman.
Diberitakan sebelumnya, polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya, Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini.
Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.
"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.