JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta baru-baru ini secara tegas melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan ke luar kota.
Larangan satuan pendidikan ini tak lepas dari adanya peristiwa kecelakaan yang dialami siswa SMK Lingga Kencana, Depok di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Adapun larangan kegiatan di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024 poin ketiga huruf g. SE itu diterbitkan sejak 30 April 2024, atau sebelum terjadi kecelakaan maut di Subang.
Namun, larangan study tour dan kegiatan semacamnya di luar kota menjadi sorotan. Tujuan aturan itu dipertanyakan, apakah untuk melindungi atau membatasi.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour ke Luar Kota
Pejabat sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lita Latifah mengatakan, melarang sekolah untuk menggelar study tour dapat membatasi pengalaman siswa di luar kota.
"Bukannya seketika ada kejadian, baru kemudian membuat aturan bahwa anak anak tidak boleh keluar kota. Itu tidak. Karena anak-anak juga perlu tau (pengetahuan)," kata Lita kepada Kompas.com, Kamis (16/5/2024) malam.
"Ketika misalnya ada kegiatan positif yang dilakukan oleh anak-anak di luar sana yang mungkin banyak mereka dapat informasi dan pengetahuan di luar dari kegiatan di dalam sekolah," sambung Lita.
Dengan begitu, larangan study tour atau perpisahan ke luar kota dianggap kurang tepat. Pemprov DKI Jakarta diminta mengevaluasi mengenai aturan tersebut.
"Sebenernya ini (study tour) sering dilakukan oleh pihak sekolah. Apalagi ketika misalnya dia sudah SMA yang dari sisi pemikiran jauh lebih baik dari anak-anak yang SD atau SMP," kata Lita.
Baca juga: Disdik DKI Janji Tindak Tegas Sekolah yang Nekat Gelar Perpisahan di Luar Kota
Tujuan untuk meminimalisir kecelakaan bus pada siswa semestinya bukanlah membuat aturan yang melarang sekolah menggelar study tour di luar kota, tetapi pada pengecekan keamanan armada.
Lita mengatakan, pihak sekolah hanya harus teliti untuk memilih dan memesan transportasi yang akan ditumpangi siswa untuk kegiatan study tour.
"Sebenarnya akar permasalahannya itu bukan melarang anak-anak tidak boleh pergi, tetapi bagaimana mencari atau memilih bus yang akan digunakan anak-anak itu perusahaan bus mana yang baik untuk digunakan anak-anak," kata Lita.
Pemilihan dan pengecekan terhadap bus dengan teliti harus dilakukan karena selama ini kecelakaan yang melibatkan armada itu umumnya disebabkan rem blong.
Baca juga: Disdik DKI: Orangtua Murid Masih Ada yang Keberatan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota
Lita menegaskan, pihak sekolah dalam pemilihan armada siswa yang ingin bepergian study tour jangan mudah tergiur harga murah dengan dalih promo dan lainnya.
"Mungkin kecelakaan yang korbannya bukan saja anak-anak tapi juga orangtua, tetapi yang dilihat itu permasalahan. Sering kali informasinya yang kita tahu itu akibat rem blong terus kemudian mungkin perawatan bus yang tidak baik," kata Lita.