JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi membantah dirinya ditunjuk langsung oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai ahli dalam sidang di PTUN Jakarta.
“Saya merasa difitnah, saya tidak pernah diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman dalam perkara gugatannya di PTUN Jakarta,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...
Rullyandi mengungkapkan, kuasa hukum Anwar-lah yang memintanya sebagai ahli di persidangan melawan Mahkamah Konstitusi itu.
Kuasa hukum Anwar disebut mengirimkan secarik surat kepada dirinya yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
“Saya diminta oleh kuasa hukum (Anwar) yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di FH Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian Penggugat, dalam hal ini Anwar Usman atas jabatannya sebagai ketua MK,” tutur dia.
Oleh karena itu, Rullyandi menegaskan, pemberitaan yang beredar dan menarasikan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Anwar sebagai ahli untuk sidang di PTUN Jakarta tidak benar.
Pemberitaan yang bersumber dari pernyataan advokat Zico Leonardo Djagardo tersebut tak sesuai dengan fakta.
Zico merupakan sosok yang melaporkan Anwar ke Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (13/5/2024), atas dugaan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik
“Penggugat Bapak Anwar Usman, Zico Leonardo, tidak benar dalam menyampaikan pemberitaan. Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan ini merupakan suatu fitnah. Tidak sesuai dengan faktanya,” tegas dia.
Atas dugaan pencemaran nama baik itu, Rullyandi telah melaporkan Zico ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dibuat pada 14 Mei 2024 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Dengan adanya pemberitaan yang tidak benar di berbagai media, saya melaporkan (Zico) ke Polda Metro Jaya. Saya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang saya buat,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Baca juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.